Passport merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki ketika seseorang berkunjung ke negara lain. Untuk mengurus pembuatan passport dapat dilakukan di kantor imigrasi (kanim) yang berada ditiap provinsi. Nah, kita dapat mengurus passport melalui dua cara yakni secara offline yakni dengan mendatangi kantor secara langsung, namun berhubung yang punya urusan keluar negeri buanyaakk jadinya untuk nomor pendaftaran dibuka dari siap subuh ditutup jam 7 pagi (ini untuk wilayah Padang yang saya tahu hehe). Dan satu lagi via online, bisa akses via internet, tipsnya pilihlah waktu tepat dan juga pakai jaringan internet yang cepat 😀 Dan yang paling efisien tentunya secara online karena tidak membutuhkan waktu berjam-jam untuk antri dan hanya datang ke kanim ketika wawancara dan pengambilan passport saja.
Berapa biayanya?
Biaya yang dibutuhkan juga tergantung pada jumlah halaman yang ingin kita butuhkan. Untuk passport yang 24 halaman biayanya adalah Rp. 155.000 dan untuk 48 halaman adalah Rp. 355.000 (info diambil pada tanggal 25 Januari 2016)

Syarat apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran via online?
- Milikilah akun email, hal ini disebabkan dokumen yang diperlukan akan dikirim via email
- Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, atau dokumen lainnya yang relevan dan foto kopinya.
- Materai 6000
Bagaimana tahapan dalam mengurus passport via online?
- Masuk ke website resmi imigrasi
Tahapan : untuk masuk ke website imigrasi silahkan ketik di browser yakni www.imigrasi.go.id >> Klik Layanan Paspor Online (pada gambar ditunjukkan pada kotak merah)

- Kemudian pilih klik Pra Permohonan Personal (pada gambar ditunjukkan pada kotak merah)

- Selanjutnya yakni Entry Data Diri, yang mana ada lima bagian data yang harus kita isi yakni: (just click it)
- Kemudian Verifikasi Permohonan, perhatikanlah email yang tercantum pada data karena semua dokumen yang diperlukan pada proses selanjutnya dikirim via email
- Untuk Proses Pembayaran silahkan Cek email, disana akan ada dokumen yang harus dibawa ketika melakukan pembayaran. Dokumen ini dicetak dan dibawa ke teller bank yang dituju.

6. Setelah melakukan pembayaran akan ada email kembali kemudian, cek status dan kembali masuk ke akun dan silahkan lakukan Konfirmasi Tanggal Kedatangan.


7. Kemudian, ada dokumen yang harus diberi materai dan ditandatangani (kalau say, wktu itu sudah tersedia di kanim jadi tinggal foto kopi aja). Hal yang terakhir harus lakukan adalah datang ke Kanim dan bawa dokumen terakhir yang didapat dari email serta dokumen asli sesuai syarat yang tertera sebelumnya. Di Kanim aka nada verifikasi data, wawancara singkat dan pengambilan foto. Tiga hari kemudian passport dapat diambil dan melakukan penandatangan, jika berhalangan hadir dapat membuat surat kuasa bermaterai 6000.

Sekian untuk kali ini, semoga dapat membantu rekan-rekan yang akan melakukan perjalanan keluar negeri 🙂
Travelling is investing-Ridwan Kamil
3 Comments
rendy
makasi infonya sist, sangat membantu
Naura Vidian
rajin-rajin mampir ya pak bea cukai 😀
Naura Vidian
makasih ren ;D